gambar: tekno.kompas.com |
Dilansir dari TEKNO.KOMPAS.COM (22/02/18') - Tujuh hari menjelang batas akhir registrasi kartu prabayar, operator telekomunikasi Telkomsel mengimbau para pelanggan kartu prabayar ( Simpati, Kartu As, dan Loop) untuk segera melakukan registrasi.
Pelanggan diharapkan tidak menunda registrasi kartu Simpati, Kartu As, dan Loop hingga batas akhir yang jatuh pada 28 Februari 2018. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari trafik yang padat pada sistem.
“Registrasi nomor prabayar sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan", jelas Vice President Corporate Communications Telkomsel, Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Rabu (21/2/2018).
"Terutama dalam memberikan perlindungan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan", imbuh wanita yang kerap disapa Dita itu.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) No. 12/2016 yang telah di amandemen ke Peraturan Menteri (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan menggunakan NIK yang terdapat di KTP, dan nomor KK, paling lambat 28 Februari 2018.
Bagi pelanggan Telkomsel seperti kartu Simpati atau As yang belum melakukan registrasi, bisa melakukan registrasi dengan cara sebagai berikut:
Pelanggan baru
Sementara bagi pelanggan baru atau calon pelanggan Telkomsel, bisa mengirim ke nomor 4444 dengan format REGNIK#KK#.
Layanan cek nomor ini juga dapat digunakan untuk memastikan tidak ada nomor ponsel tak dikenali yang menggunakan NIK-nya. Jika masyarakat menemukan NIK miliknya digunakan nomor ponsel selain yang tak dikenal, masyarakat bisa datang langsung ke gerai GraPARI untuk melakukan UNREG.